2.000 GURU MENGAJI WAYKANAN PEROLEH INSENTIF
Senin, 29 08 2011, 14:09 (GMT+7)
Liwa, Lampung 29/8 (ANTARA) - Bupati Kabupaten Waykanan Bustami Zainudin menyatakan, pemerintahan yang dipimpinnya telah memberikan insentif Rp800 juta bagi 2.000 guru mengaji di daerah itu guna mewujudkan program "Religius Waykanan Bangkit".
"Anggaran untuk itu diambil dari APBD dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) masing-masing Rp400 juta," katanya di Blambanganumpu sekitar 200 km sebelah utara Kota Bandarlampung, Senin, saat dihubungi dari Liwa, Lampung Barat.
Ia menjelaskan, insentif tersebut diberikan melalui rekening Bank Syariah yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dan masing-masing guru mengaji mendapat Rp400 ribu.
"Mimpi ke depan guru mengaji sama sebagaimana guru sekolah formal yang telah tercatat sebagai pegawai negeri sipil, yakni bisa memiliki uang pensiun, karena itu guru-guru mengaji tersebut kita buatkan rekening," kata Bustami.
Dalam ajaran agama Islam, lanjut bupati, bisa membaca Al Quran dan memahaminya merupakan hal vital bagi perkembangan umat Islam ke depan.
"Al Quran ialah bekal yang berharga, karena itu Pemerintah Kabupaten Waykanan memberi guru-guru mengaji insentif sehubungan pondasi, bangunan yang terbentuk dari penyampaian dan pembelajaran kitab suci umat Islam tersebut lebih penting dari bangunan fisik," kata Bustami menegaskan.
"Religius Waykanan Bangkit" merupakan program kerja Bupati Bustami Zainudin dan Wakil Bupati Raden Nasution Husin yang memimpin daerah itu sampai dengan 2015.
"Sebelumnya memang hanya 840 guru mengaji yang diberi insentif, namun karena merujuk azas keadilan, sosial dan kemasyarakatan serta demi tercapainya program 'Religius Waykanan Bangkit' secara optimal akhirnya diberikan kepada 2.000 guru mengaji," kata bupati seraya menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan data terakhir yang dimiliki Kementrian Agama (Kemenag) setempat.
Keputusan tersebut, lanjut bupati, juga tidak diambil sepihak namun berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Waykanan bersama BAZDA Waykanan yang per 11 Agutus 2011 menghimpun zakat profesi dari PNS daerah itu sejumlah Rp990.836.060,63.
"Guru mengaji termasuk satu dari delapan asnaf atau orang yang berhak menerima zakat," demikian Bustami.
|