PROGRAM DAN PELAYANAN KESEHATAN TETAP JALAN
Senin, 29 08 2011, 14:13 (GMT+7)
Liwa, Lampung, 29/8 (ANTARA) - Bupati Kabupaten Waykanan Bustami Zainudin menyatakan, program dan pelayanan kesehatan pada Idul Fitri 1432 H tetap berjalan.
"Kami telah menginstruksikan kepada jajaran kesehatan untuk memberikan pelayanan maksimal, terutama kepada para pemudik," kata Bupati Bustami, di Blambanganumpu yang berlokasi sekitar 200 km sebelah utara kota Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tetap terlaksana di Waykanan, karena hal itu merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
Selain tempat-tempat pelayanan tetap buka, ujar Bupati Bustami saat dihubungi melalui telepon gemggamnya dari Liwa, Lampung Barat menjelaskan, program unggulan kesehatan yakni sehat datangi yang sakit (SDS) juga tidak boleh libur.
Pemerintah Kabupaten Waykanan di bawah pimpinan Bupati Bustami Zainudin dan Wakil Bupati Raden Nasution Husin memiliki program "Kesehatan Waykanan Bangkit" untuk memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan kepada masyarakat setempat.
Selain itu memaksimalkan program Jamkesda dan Jamkesmas dengan harapan dapat terlaksana dengan baik. Kemudian pula upaya pencegahan dan pengobatan yang didukung tenaga kesehatan profesional melalui SDS.
"Gerakan sehat mendatangi yang sakit merupakan upaya tenaga medis yang akan mendatangi warga yang sakit ke rumahnya untuk memberikan pengobatan," kata Bupati Bustami.
Bupati Bustami menjelaskan, masalah kesehatan di Waykanan mendapat perhatikan, mengingat sektor kesehatan merupakan salah satu faktor penghambat kesejahteraan, jika tidak mendapat penanganan sebagaimana mestinya.
Secara administratif, Kabupaten Waykanan terdiri dari 204 kampung dan enam kelurahan dari 14 kecamatan yang ada. Adapun jumlah Puskesmas 18 buah, sepuluh diantaranya berstatus plus atau memiliki fasilitas rawat inap.
Berkaitan jika ada petugas di Puskesmas atau RSUD ZA Pagaralam yang tidak masuk pada Lebaran, padahal waktu tersebut harus bertugas, Bupati Bustami mengatakan akan menerapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
|