Hendri Mukri didenda Rp 1 M
Selasa, 20 09 2011, 20:23 (GMT+7)
Bandarlampung. LE Terdakwa Hendri (28) warga jalan Morotai No 53 Kelurahan Jagabaya III, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung, hanya tertunduk lesu, pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 1milyar, subsider dua bulan penjara. terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika. Dalam sidang yang digelar di Penggadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (20/9).
Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan yang di dakwaakan kepada terdakwa, yang mana terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan awal mula pada Jumat (8/4/11) sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Ahmad Hendrik melalui HP untuk memesan sabu-sabu, selanjutnya terdakwa datang ke rumah saksi Ahmad Hendrik untuk mengambil uang sejumlah Rp 200ribu, setelah menerima uang terdakwa pulang selanjutnya terdakwa mensdatangi rumah Hanif (DPO).
Terdakwa datang ke rumah Hanif (DPO) untuk membeli sabu sebanyak satu bungkus kecil namun Hanif tidak ada, kemudian terdakwa pulang selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada Hanif yang isinya “Nif dimana? Saya mau memesan sabu-sabu,” tetapi tidak di balas Hanif. Sekitar pukul 20.00 WIB Hanif menelphon terdakwa untuk menyerahkan sabu-sabu yang telah dipesan oleh terdakwa,
kemudian Hanif dan terdakwa sepakat untuk bertemu di jalan Pulau Morotai Jagabaya III Sukabumi Bandarlampung. terdakwa menelphone saksi Ahmad Hendri untuk menyuruh datang , selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB saksi Ahmad Hendri datang ketempat tersebut demikian juga terdakwa sesampainya di temapt tersebut bertemu dengan Hanif,
terdakwa menyerahkan lagi uang sebesar Rp 200ribukepada saksi Ahmad selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Hanif, hanif menyerahkan satu bungkus kecil sabu-sabu kepada terdakwa namun oleh terdakwa dikatakan agar diberikan kepada saksi Ahmad Hendrik dan selanjutnya mereka pulang.
Bahwa sekitar pukul 04.00 WIB datang saksi Budi S dan saksiDeki S (keduanya anggota polisi) ke rumah terdakwa dan menangkap terdakwa setelah sebelumnya terlebih dahulu menangkap saksi Dedi Fredi. Sesuai dengan BAP laboratories No 271 D/IV/2011/UPT LAB UJI Narkoba (19/4/2011) yang diperiksa dan ditandatangani oleh Maimunah S.
(LE-11)
|