LAMPUNG EKSPRES NEWS
Situs Berita Masyarakat Lampung
Rabu, 23 05 2012, 07:01 (GMT+7) Home FAQ RSS Links Site Map Contact
 
 
::| Keyword:       [Advance Search]  
 
All News  
Numpang Liyu
Daerah
Bandar Lampung
Kriminal
Politik
Olahraga
Opini
Seni-Budaya
Harian Ekspres
::| Newsletter
Your Name:
Your Email:
 
 
 
Kriminal
 
Polisi Tangkap Pedagang Rokok Jual Narkoba
Selasa, 20 09 2011, 20:25 (GMT+7)

Bandarlampung, LE
Satuan  Narkoba Polda Lampung menangkap Ujang S (31), seorang penjual rokok di daerah Garuntang Kecamatan Telukbetung Selatan Bandarlampung, yang juga menjual narkoba kepada masyarakat sekitar.

Kasubdit I Narkoba Polda Lampung AKBP P Simamora, di Bandarlampung, Selasa,  (20/9) mengatakan, tersangka diringkus setelah penyamaran yang dilakukan anggota dengan cara memesan sabu melalui telepon genggam.

"Tersangka dan petugas kami yang menyamar berjanji untuk transaksi di depan sebuah mini market di Jalan Gatot Subroto Bandarlampung dan saat di lokasi, petugas langsung meringkusnya dengan barang bukti satu paket sabu di saku celana," kata dia. Menurut pengakuan tersangka di hadapan penyidik, kata Simamora, tersangka mengaku mendapat barang dari rekannya berinisial Mu, yang dibeli setiap paket seharga Rp200 ribu.

"Dari pengakuan tersangka sabu dari M dijual ke rekannya seharga Rp50 ribu dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 25-50 ribu," kata dia. Menurut pengakuan Ujang, dia sudah tiga bulan menjalani profesi sebagai penjual sabu. "Saat ini kasus tersebut masih kami kembangkan, untuk mencari rekan tersangka yakni Mu," kata dia, seraya menambahkan penangkapa pada Selasa siang , sekitar pukul 11.00 WIB..

Malam sebelumnya, Polresta Bandarlampung juga menangkap Sumarno (23), warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara,  karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto,  mengatakan, dia diringkus di rumahnya atas laporan masyarakat pada Senin (19/9) malam,  pukul 23.00 WIB.

"Tersangka  ditangkap berkat informasi masyarakat yang kerap melihat tersangka menjual sabu-sabu di daerahnya," kata dia. Menurut Kasat,  penangkapan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat itu berhasil dilaksanakan karena polisi langsung melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. Sunaryoto melanjutkan, pascapenangkapan tersebut, polisi melakukan  pengembangan, dan diketahui sabu didapat tersangka dari rekannya berinisial DD, yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang(DPO).

"Tersangka dapat sabu dari rekannya berinisial DD, dengan harga satu paket dibelinya seharga Rp200 ribu," kata dia. Setelah itu, tersangka kemudian menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram Rp300 ribu.  "Dia mengambil keuntungan per paket minimal Rp100 ribu," kata dia.     Kedua tersangka tersebut, Ujang dan Sumarno, dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(LE-3)


Rating (Votes: )   
    Comments (0)        ShareThis         Print


Other Articles:
Hendri Mukri didenda Rp 1 M (20.09.2011)
NAKHODA AKUI KAPAL TENGGELAM KARENA HANTAMAN OMBAK (29.08.2011)
PLT Bupati Lampung Timur Digoyang (26.08.2011)
Bendahara Kemenag Dipolisikan (26.08.2011)
190 Napi LP Kalianda Remisi Khusus (26.08.2011)
Mantan GM PLN Divonis 48 Bulan Penjara (26.08.2011)
Situasi  Lampura Pasca Kerusuhan Kondusif (26.08.2011)
Hakim Vonis Tersangka Korupsi Satu Tahun (26.08.2011)
Kepsek SD Teladan Divonis Bebas (23.08.2011)
Gara-gara Masalah Tanah, Kades Tewas Dikeroyok Warga Sendiri (23.08.2011)



 
::| Latest News
::| Events
Mei 2012  
Su Mo Tu We Th Fr Sa
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
 

 
LAMPUNG NEWS
[Page Top]