Polresta Balam Tangkap Pengedar Sabu
Selasa, 20 09 2011, 20:27 (GMT+7)
Bandarlampung,LE Polresta Bandarlampung menangkap Sumarno (23), warga Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di daerah itu. Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto, Senin (19/9) ia mengatakan, dia diringkus di rumahnya atas laporan masyarakat pada Senin (19/9) malam, pukul 23.00 WIB.
"Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang kerap melihat tersangka menjual sabu di daerahnya," kata dia. Menurut Kasat, penangkapan yang merupakan tindak lanjut laporan masyarakat itu berhasil dilaksanakan karena polisi langsung melakukan penyamaran untuk menjebak tersangka. "Anggota saya langsung menyamar dan sempat mendapati tersangka sedang transaksi di dekat rumahnya," kata dia.
Menurut dia, saat diikuti petugas, tersangka sempat menghilang dan petugas pun kehilangan jejak. "Setengah jam kemudian, pelaku muncul dan hendak balik ke rumah, anggota langsung meringkus dan ada dua paket sabu di dalam saku celana tersangka," kata dia.
Sunaryoto melanjutkan, pascapenangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan, dan diketahui sabu didapat tersangka dari rekannya berinisial DD, yang masih dalam pengejaran polisi dan masuk daftar pencarian orang(DPO). "Tersangka dapat sabu dari rekannya berinisial DD, dengan harga satu paket dibelinya seharga Rp200 ribu," kata dia.
Setelah itu, tersangka kemudian menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram Rp300 ribu. "Dia mengambil keuntungan per paket minimal Rp100 ribu," kata dia. Menurut pengakuan Sumarno, bisnis haram tersebut baru digelutinya belum lama, dan kurang dari setahun. "Kami masih melakukan pendalaman, kuat dugaan dia telah menjalaninya bertahun-tahun, dan dalam satu sindikat tertentu," kata dia. Sumarno dijerat dengan pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(LE-3)
|