Kakak Ipar Ririn Diancam 20 Tahun Penjara
Selasa, 20 09 2011, 20:33 (GMT+7)
KAKAK Ipar Ririn Kuswantari kandidat Bupati Pringsewu. Diestiara Ismail (51) mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung Selatan (Lamsel) yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pertambangan Lamsael. Bakal lama mendekam dipenjara, pasalnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa dinyatakan melanggar pasal 2 dan 3 UU31/1999 tentang Tipikor, terkait korupsi 105 juta. Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Selasa (20/9)
JPU menjelaskan awal mulanya pada (21/10/2009) terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lamsel berdasarkan surat keputusan Bupati Lamsel No.821.22/251/VI.06/2009 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan structural di lingkungan Pemkab Lamsel. Bahwa dalam jabatan tersebut pada (3/11/09) terdakwa diperintahkan sebagai pelaksana tugas (PLT) berdasarkan surat perintah Bupati Lamsel No.16/IV.06/SP/2009.
Dalam tahun anggaran 2010 pada Distamben Lamsel terdapat beberapa kegiatan, diantaranya pengembangan potensi panas bumi yang mendapat anggaran Rp 750juta, sebgaimana termuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA SPKD) No.2.03.2.03.01 dan kegiatan Uasha kelistrikan dan lampu jalan dengan anggaran Rp 113juta, sebagaimana termuat dalam DPA SKPD pada (11/2/10) yang berumber dari anggaran APBD Kabupaten Lamsel 2010.
Sebelum dilaksanakanya dua kegiatan tersebut, terdakwa memerintahkan kepada saksi Efnu Edwindargo selaku bendahara kantor untuk melakukan pemotongan anggaran dari dua kegiatan tersebut, masing-masing 25% dari besarnya anggaran yang dialokasikan. Kemudian seiring berjalanya kegiatan tersebut pada 2010, jumlah anggaran yang telah dialokasikan untuk kegiatan potensi panas bumi hanya terserap dari kasda Rp 581juta, sedangkan untuk usaha kelistrikan dan lampu jalan terserap dari Kasda Rp 105juta.
Bahwa Efnu Edwindargo melakukan pemotongan adalah dengan cara mengambil sejumlah 25% dari setiap proses pencairan dana pada dua kegiatan tersebut, sehingga anggarn yang diterima oleh PPTK yaitu saski Margaretta SE sudah berkurang atau terpotong 25%. Maka dengan cara tersebut saksi Efnu menyimpan dana hasil pemotongan didalam Rek pribadinya, agar sewaktu-waktu jika terdakwa membutuhkan uang maka terdakwa bisa langsung memintanya kepada saski Efnu Edwindargo.
Atas permintaan terdakwa pada (5/3/2010) saksi Efnu kembali menyerahkan uang hasil pemotongan tersebut kepada terdakwa sejumlah Rp 10juta dengan cara mentrasfer uang tersebut. Kemudian pada (2/8/10) Efnu kembali mencairkan uang hasil pemotongan sejumlah Rp 25juta yang langsung diteransfer kepada terdakwa melalui rek pribadi terdakwa pada Bank BCA.
Perbuatan terdakwa memerintahkan saksi Efnu untuk melakukan pemotongan anggaran, kemudian memerintahkan saski Efnu untuk menyerahkan uang hasil pemotongan anggaran tersebut kepada diri terdakwa.
(LE-3/11)
|