LAMPUNG EKSPRES NEWS
Situs Berita Masyarakat Lampung
Rabu, 23 05 2012, 23:05 (GMT+7) Home FAQ RSS Links Site Map Contact
 
 
::| Keyword:       [Advance Search]  
 
All News  
Numpang Liyu
Daerah
Bandar Lampung
Kriminal
Politik
Olahraga
Opini
Seni-Budaya
Harian Ekspres
::| Newsletter
Your Name:
Your Email:
 
 
 
Kriminal
 
Lampung TV Penuhi Putusan MA
Selasa, 20 09 2011, 20:37 (GMT+7)

*Cabut Sita Eksekusi *
Lampung TV Penuhi Putusan MA

EKSEKUSI terhadap Lampung TV, yang direncanakan pada Selasa (20/9) batal digelar. Karena pihak LTV telah memenuhi  tuntutan 17 Karyawan yang belum dibayar gaji dan tunjangan lainnya selama empat tahun sebesar Rp411 juta.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum 17 karyawan, Dedy Mawardi SH didampingi Osep Dody SH.MH Selasa (20/9).

Dikatakan Dedy Mawardi, eksekusi terhadap LTV dicabut, karena atas kesepakatan pihak management LTV telah membayar atas tuntutan ke 17 karyawan tersebut, “ungkapnya.

Dedy menjelaskan LTV telah memenuhi atas putusan Mahkamah Agung (MA) No 686k/PDT/PDTSUS/2010 tanggal 23 /9/2010, yang memenangkan gugatan 17 Karyawan LTV yang diberhentikan secara sepihak.

Berita sebelumnya Lampung TV tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan kuasa hukum 17 karyawan LTV yang diberhentikan secara sepihak, Dedy Mawardi dan Osep Dody, mendatangi LTV untuk melakukan eksekusi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan Senin (12/9) sesuai  putusan Mahkamah Agung (MA) No 686k/PDT/PDTSUS/2010 tanggal 23 /9/2010, yang memenangkan gugatan 17 Karyawan LTV yang diberhentikan secara sepihak. Ekseskusi tersebut dipimpin oleh Mat Judar, Marwan dan Khaidir, sedangkan dari kuasa hukum 17 karyawan tersebut adalah Dedy Mawardi SH dan Osep Dody SH. MH.

Atas eksekusi tersebut lantaran tidak memenuhi putusan Mahkamah Agung atas pembayaran gugatan 17 karyawan Lampung Televisi yang diberhentikan secara sepihak senilai 411 juta rupiah serta mempekerjakan kembali ke 17 karyawan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Kuasa Hukum penggugat melakukan sita eksekusi terhadap tanah dan kantor PT. Lampung Mega Televisi

Sempat ada keributan mewarnai antara pihak penggugat dan petugas eksekusi dengan satpam Lampung Tv, saat proses eksekusi PT Lampung Mega televisi oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun keributan dapat diredam setelah pihak pengadilan menunjukkan surat penetapan sita eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Robert  Simorangkir. Eksekusi sempat tertunda beberapa jam lantaran menunggu perwakilan pimpinan PT Lampung Televisi yang baru tiba dari Jakarta.

Karena tidak ditemukan kesepakatan atas penggantian ganti rugi pemutusan kerja ke 17 karyawan tersebut pihak juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang langsung membacakan putusan MA melalui penetapan putusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Usai pembacaan putusan pengadilan langsung menyegel kantor Lampung Tv dan menetapkan masa tenggang pembayaran hingga delapan hari pihak pengadilan akan melakukan pelelangan atas tanah dan bangunan Lampung Televisi tersebut.

Sementara Oki Yuliani Ketua Serikat Pekerja Lampung Tv mengaku kecewa dengan sikap manajemen Lampung Tv yang sudah memberhentikan dirinya dan ke 17 rekannya secara sepihak dan tidak mengindahkan putusan MA.

Menanggapi putusan MA dan penetapan sita eksekusi humas PT Lampung Mega Televisi, Wijaya Kusuma, mengaku menghormati putusan pengadilan serta akan membicarakannya dengan para pemilik saham LTV. 


(LE-12)


Rating (Votes: )   
    Comments (0)        ShareThis         Print


Other Articles:
Kakak Ipar Ririn Diancam 20 Tahun Penjara (20.09.2011)
Polwan Polda Bertekad Bebas Korupsi (20.09.2011)
Polresta Balam Tangkap Pengedar Sabu (20.09.2011)
Garuda Hitam Melambangkan Keberanian (20.09.2011)
Polisi Tangkap Pedagang Rokok Jual Narkoba (20.09.2011)
Hendri Mukri didenda Rp 1 M (20.09.2011)
NAKHODA AKUI KAPAL TENGGELAM KARENA HANTAMAN OMBAK (29.08.2011)
PLT Bupati Lampung Timur Digoyang (26.08.2011)
Bendahara Kemenag Dipolisikan (26.08.2011)
190 Napi LP Kalianda Remisi Khusus (26.08.2011)



 
::| Latest News
::| Events
Mei 2012  
Su Mo Tu We Th Fr Sa
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31    
 

 
LAMPUNG NEWS
[Page Top]