Rita Zahara Diusir Legislator
Jumat, 26 08 2011, 16:16 (GMT+7)
TIDAK KOOPERATIF Sekretaris Kopri Provinsi, Rita Zahara dituding tidak kooperatif oleh sejumlah legislator di Komisi 1 DPRD Lampung. Karena, saat diundang hearing, Kamis (25/8) tidak membawa dokumen pelaksana anggaran (DPA) tahun 2010. (foto:budimansyah/le)
Bandarlampung, LE Legislator Provinsi Lampung kembali meradang. Anggota DPRD Lampung semakin bosan dengan tingkah laku pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) yang tidak mau menghadiri undangan dengar pendapat (hearing, red). Kali ini, yang membuat geram wakil rakyat di Komisi 1 DPRD Lampung adalah Sekretaris Kopri Provinsi, Rita Zahara. Akibatnya, Sekretaris Kopri bersama stafnya, Kamis (25/8) diusir oleh Wakil ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Ahmad Bastari bersama koleganya. Bahkan, ketidakhadiran para pejabat itu pun tanpa pemberitahuan, mereka seringkali mengirimkan orang suruhan yang tidak memiliki kompeten di bidangnya. “Kami terpaksa menyuruh pulang, Kepala Sekretaris Kopri bersama stafnya. Karena, tidak membawa dokumen pelaksana anggaran (DPA) tahun 2010,” kata Ahmad Bastari, kemarin. Menurut dia, tidak siapnya pejabat Kopri saat hearing dengan Komisi I, karena mereka beralasan tidak menerima undangan. Padahal, undangan dengar pendapat itu sudah dilayangkan pada 12 Agustus 2011 lalu. Sebenarnya, lanjut politisi PAN itu, selama ini kami tidak mempermasalahkan jika ada pejabat yang diwakili saat di undang hearing. Tapi, sekarang cenderung undangan dari legislatif diremehkan. Padahal masalah yang dibahas berkaitan dengan agenda LKPj Gubernur Lampung tahun 2010. “Tidak kooperatifnya pejabat Kopri ini, menjadi salah satu poin rekomendasi Komisi I hasil hearing dengan mitra kerja yang akan disampaikan kepada pimpinan dewan,” tukasnya. Sementara itu, Sekretaris Kopri Provinsi, Rita Zahara saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin malam membantah apabila dirinya tidak kooperatif saat diundang hearing dengan Komisi I. “Saya bukanya tidak kooperatif, tapi undangan hearing itu benar-benar belum ada di meja kerja saya,” ujarnya. Bahkan, Rita membantah apabila dirinya bersama staf diusir atau disuruh pulang oleh legislator di Komisi I, karena tidak membawa DPA tahun 2010. “Tidak benar, kalau saya disuruh pulang atau diusir oleh anggota dewan. Namun, agenda hearing disepati untuk ditunda, karena saya tidak membawa DPA tahun 2010 yang diminta oleh anggota dewan,” pungkasnya. (LE-6/8)
|